Kamis, 27 Oktober 2016

Mau Beli Rumah Yang Di Lelang? Yuk Ikuti Tips Rumah Dijual Berikut!



DUTABLOG.COM - Mebicarakan tentang tips rumah dijual di depok secara lelang memang sangat menarik sekali. Hal tersebut karena banyak yang telah mengincar adanya rumah lelangan. Karena banyak orng meyakini bahwa membeli rumah lelangan dari Bank lebih murah jika dibandingkan dengan membeli rumah di pemiliknya langsung. Selain itu mayoritas pembelian rumah lelangan dari Bank tersebut prosesnya lebih mudah jika dibandingkan dengan yang tidak lelangan. Karena Bank sendiri ingin segera laku dan beres rumah sitaan tersebut


Mau Beli Rumah Yang Di Lelang? Yuk Ikuti Tips Rumah Dijual Berikut!

Pada ulasan kali ini kita akan menyajikan beberapa tips rumah dijual agar transaksi jual beli rumah lelangan kamu bisa memuaskan dan bukan tipu-tipu. Yuk ikuti tips berikut ini.

  • Perhatikan Kelengkapan Surat Rumah

Langkah yang pertama kamu harus memastikan surat-surat dari rumah yang akan di lelang tersebut. Pengecekan tersebut dilakukan ulang, meskipun pihak Bank telah menjamin bahwa rumah tersebut surat-suratnya lengkap. Surat-surat yang perlu untuk kamu cek kembali diantaranya seperti sertifikat tanah dan rumah, surat izin mendirikan bangunan (IMB), serta surat pajak bumi dan bangunan.

  • Cek Lokasi dan kondisi bangunan secara langsung

Untuk memastikan keadaan bangunan sesuai dengan keinginan dan harapan kamu silahkan lakukan tips rumah dijual dengan mengecek langsung ke lokasi rumah. Hal ini ditujukan untuk memastikan baik kondisi letak rumah, kondisi fisik bangunan, dan yang terakhir tentang fasilitas yang ada. Hal tersebut penting dilakukan agar nanti ketika rumah sudah kita miliki, kita tidak merasa dirugikan dan tidak puas dengan hasilnya. Pengecekan lokasi rumah dijual tersebut bisa kamu lakukan dengan berkomunikasi dengan warga setempat dan pemilik rumah sebenarnya.


  • Tanyakan kondisi rumah dan lingkungan kepada warga sekitar

tips rumah dijual yang berikutnya harus kamu tanyakan sendiri pada tetangga yang cenderung dapat memberikan pendapat dengan jujur mengenai hal-hal yang perlu di tanyakan yaitu tentang kondisi sebenarnya tentang rumah yang akan di lelang. Kemudian juga menanyakan tentang riwayat rumah tersebut, kondisi lingkungan sekitarnya, dan lain sebagainya. Semua itu untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan pasca rumah lelang tersebut kamu beli.


  • Pahami dokumen rumah secara detail

Tips rumah dijual tersebut dapat kamu lakukan dengan mempelajari terlebih dahulu perjanjian kredit (PK) dan akta pemberian hak tanggungan (APHT) nya. Karena hanya dengan kesepakatan hitam di atas putih tersebutlah antara bank dan pemilik rumah bisa legal formal. Maksudnya rumah dijual lelang tersebut dapat terjamin keamanannya.



Kamu suka artikel seperti ini? Jika suka silakan klik bagikan pada artikel ini 

dutablog.com



EmoticonEmoticon